Geruduk Kejati Banten, Mahasiswa Pertanyakan Kasus Situ Ranca Gede

Tak ada tersangka, mahasiswa tuding kinerja jaksa lamban

Serang, IDN Times - Puluhan mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Serang Raya berdemonstrasi di depan Kantor Kejati Banten, Senin (29/4/2024). Demonstrasi mahasiswa ini sempat membuat arus lalu lintas macet panjang di depan Kejati Banten.

Aksi yang digelar Aliansi BEM Banten Bersatu tersebut untuk mendesak Kejati Banten menuntaskan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Diketahui, lahan Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset Pemprov Banten dengan luas 25 hektare.

Baca Juga: Gubernur Minta Pihak yang Terlibat Penjualan Situ Ranca Gede Diusut!

1. Mahasiswa memberi kartu merah kepada Kejati Banten

Geruduk Kejati Banten, Mahasiswa Pertanyakan Kasus Situ Ranca GedeIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam aksinya, para mahasiswa membawakan pamflet sebagai bentuk kecaman terhadap Kejati Banten yang tak kunjung menetapkan tersangka, meski dugaan korupsi Situ Ranca Gede itu telah naik penyidikan sejak Desember 2023.

Sebagai luapan kekecewaannya, mahasiswa membakar ban dan memberikan kartu merah sebagai simbol lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede.

"Kami beri kartu merah, memberi pesan ke Kejati hari ini tidak berintegritas dari pada kinerja, menangani kasus yang ada di Banten," kata Korlap Aksi, Dedi Setiawan, Senin (29/4/2024).

2. Kejati dituntut segera menetapkan tersangka dan ungkap keterlibatan oknum pejabat

Geruduk Kejati Banten, Mahasiswa Pertanyakan Kasus Situ Ranca GedeIDN Times/Khaerul Anwar

Ia menuntut Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut mengingat dugaan dalam kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.

"Kami minta penyidik seminimal mungkin ungkap satu atau dua orang tersangka kasus korupsi ini," katanya.

Di sisi lain, mahasiswa menuding ada dua politisi di wilayah Banten yang menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut yang harus diungkap.

Menurutnya, aksi dilakukan bagian dari langkah kedua setelah audiensi dengan pihak Kejati Banten tidak menemukan kejelasan. "Maka langkah kedua, kami turun ke jalan," katanya.

Baca Juga: Situ Ranca Gede Jadi Lahan Pabrik, Negara Merugi Hingga Rp1 Triliun

3. Ini alasan Kejati Banten tak kunjung menetapkan tersangka

Geruduk Kejati Banten, Mahasiswa Pertanyakan Kasus Situ Ranca GedeIDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Imawan berjanji tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Penyidik, kata dia, masih fokus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi terhadap ratusan masyarakat yang mengklaim memiliki kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Namun, kendalanya masyarakat yang mengklaim memiliki lahan itu masih banyak yang tak hadir dalam setiap panggilan kejai. Dari 250 warga baru sekitar 29 orang yang telah memenuhi panggilan.

"Kami sedang telusuri apakah mereka pemilik, lalu dari mana dokumen pemilikannya? Kami mau mengungkap alasan yang mereka miliki," katanya.

Baca Juga: Kejati Periksa Petinggi Modern Cikande Soal Situ Jadi Lahan Pabrik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya