Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Yustinus sebut tak semua kesalahan dibebankan ke Bea Cukai

Tangerang, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, Bea Cukai bukan keranjang sampah yang selalu disalahkan. Pasalnya, banyak pihak yang terlibat dalam proses pengiriman barang dari luar negeri.

"Kalau saya boleh mengutip perkataan hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Bea cukai bukan keranjang sampah. Seolah semua masalah bisa ditumpahkan ke Bea Cukai saja, kami paham ini semata karena ketidaktahuan publik, makanya kami butuh rekan untuk menginformasikan," ujar Yustinus, di Kantor DHL Bandara Soetta, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Ada Protes Medy Renaldy, Dirjen Bea Cukai: Petugas Gak Bisa Buka Paket

1. Yustinus sebut mayoritas barang kiriman tak dibongkar

Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang SampahIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yustinus mengungkapkan, mayoritas barang kiriman yang sampai di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tak dibongkar untuk dicek isinya, namun petugas hanya pemeriksaan dokumennya saja. Pembongkaran, kata Yustinus dilakukan terhadap barang yang dicurigai saja.

"Barang itu formal informal. Teman-teman Bea Cukai hanya sangat selektif perlu dilihat fisiknya itu, sebagian besar tidak perlu dilihat fisik hanya melihat dokumen dan dasar dokumen. Itu yang kami proses, urusan ada di PJT proses bisnis ada di sini, sekaligus meluruskan, kepada masyarakat," jelas Yustinus.

Baca Juga: Viral YouTuber Medy Renaldi Kesal ke Bea Cukai karena Mainan Megatron

2. Denda fantastis diberikan agar tak ada lagi importir nakal

Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang SampahIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yustinus pun menegaskan, denda fantastis yang sempat viral itu, agar tak ada lagi importir nakal yang memanipulasi harga beli untuk bermaksud membuat pajak bea yang dikenakan juga rendah.

"Ketika Bea Cukai membandingkan harga sejenis diperoleh nilai Rp8 juta, konfirmasi DHL Jerman bertanya di shipper justru barang itu nilainya Rp11juta, kenapa ada denda? Untuk menghargai dan menghormati yang patuh," ungkapnya.

3. Importir bisa hubungi kontak center Bea Cukai untuk dapat informasi

Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang SampahIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai, Askolani menegaskan, pihaknya telah membuka saluran pengaduan untuk masyarakat bertanya dan mendapatkan informasi terkait prosedur ekspor impor melalui perusahaan jasa titipan, termasuk biaya bea masuknya. Layanan komunikasi tersebut yakni melalui telepon resmi Tanya Bravo di nomor 1500225, email info@customs.go.id, dan chat di media sosial.

Dia mengatakan, layanan itu buka 24 jam dan sudah diakses ribuan orang yang membutuhkan informasi, bimbingan, hingga pengaduan. 

"Jadi kami tahu. Untuk barang kiriman pertanyaan paling banyak ada tiga tipe, barang kami dimana? Apakah di PJT atau bea cukai. Ini kemudian gimana proses dokumennya prosedurnya. Bagaimana tarifnya kami sampaikan sesuai PMK sehingga mereka well in informed," tegasnya.

Baca Juga: Kejari Minta Bandara Soetta Hati-hati Terkait Pengadaan Barang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya