Calon Wali Kota Tangsel Jalur Independen Minimal Dapat 66.446 Dukungan

Angka itu jadi syarat minimal dengan sebaran 4 kecamatan

Tangerang Selatan, IDN Times - Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tangsel) dalam Pilkada serentak 2024 disyaratkan mesti mengantongi puluhan ribu dukungan warga.

“Minimal 66.446 dukungan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Ini Linimasa Tahapan Pilkada Tangsel 

1. Sebaran dukungan itu harus ada di empat kecamatan

Calon Wali Kota Tangsel Jalur Independen Minimal Dapat 66.446 DukunganFoto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Ajat menjelaskan, ketentuan dasar perhitungan jumlah dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur perorangan atau independen telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU)  Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada.

Pasal 41 Ayat 2 huruf d tertulis, calon independen dari kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur independen ini pun warga dengan domisili KTP warga pendukung telah ditentukan.

“Sebaran minimal empat kecamatan,” kata Ajat.

2. Ini timeline tahapan Pilkada

Calon Wali Kota Tangsel Jalur Independen Minimal Dapat 66.446 DukunganIlustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)

Diketahui, sesuai tahapan Pilkada 2024 yang disampaikan KPU Kota Tangsel, agendanya sebagai berikut:

• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024.

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024.

• Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024.

• Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024.

• Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Baca Juga: Maju Lagi di Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Daftar ke PDI Perjuangan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya