Ini Tata Cara Bikin Nomor Induk Berusaha di Kota Tangerang
Catat syarat dan ketentuannya ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mencatat, hingga saat ini ada 41.467 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan. Terbanyak untuk usaha mikro kecil.
NIB untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dan Non-UMK sebanyak 938 NIB atau 2,26 persen.
Sedangkan untuk tahun 2023 dari Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 NIB yang terbit sebanyak 15.166 NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 15.007 atau 98,95 persen dan Non UMK sebanyak 158 atau 1,04 persen.
Lalu gimana sih cara mendapatkan NIB untuk pelaku usaha? Yuk simak tata cara ini.
1. Tersedia layanan di 104 kelurahan
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni membeberkan cara pembuatan NIB sangat mudah, cepat dan tersedia layanannya di 104 kelurahan, di Kota Tangerang.
“Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon," kata Taufik, Jumat (28/7/2023).
Dia menungkap, pelaku usaha dengan kepemilikan NIB di Kota Tangerang terus bertambah.