Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska

Mahesa Strategis Indonesia dan Amarta juga dihentikan

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi hari ini, Jumat (24/7/2020), telah memanggil PT Jouska Finansial Indonesia, dalam pertemuan virtual, yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska, juga pengurus lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing memutuskan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia, karena telah melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Tak hanya Jouska, kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin juga harus dihentikan. 

Baca Juga: CEO Jouska Minta Maaf, Eks Klien: Gak Ada Hal Baru Buat Saya!

1. Kemenkominfo harus memblokir web Jouska dan 2 perusahaan lainnya

Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional JouskaLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Dengan keputusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta segera memblokir situs atau web, aplikasi, dan medsos ketiga perusahaan itu.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Satgas Waspada Investasi juga meminta PT Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka, dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Adapun masyarakat yang merasa dirugikan diminta menghubungi PT Jouska. Kemudian PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan, baik sebagai penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam.

Pemilik Jouska Aakaer Abyasa sendiri telah menerima keputusan tersebut. 

2. Berikut fakta terkait legalitas dan model bisnis Jouska

Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional JouskaLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Perlu diketahu, keputusan tersebut harus diambil karena ada beberapa fakta yang ditemukan dalam pertemuan hari ini terkait legalitas dan model bisnis Jouska.

Berikut fakta yang ditemukan:

  • PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
  • Dalam operasinya, PT Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
  • PT Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi.

3. Tongam sudah wanti-wanti akan menghentikan operasional Jouska

Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional JouskaLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Sebelumnya diberitakan, Ketua Satgas Waspada Investasi Longam L Tobing mengatakan, Jouska tidak berada di bawah pengawasan OJK. Karena itu, pihaknyalah yang berwenang untuk memanggil Jouska.

"Jouska tidak berada di bawah pengawasan OJK karena tidak terdaftar di OJK. Yang melakukan pemanggilan adalah Satgas Waspada Investasi untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan bisnisnya," kata Tongam saat dihubungi IDN Times, Kamis (23/7/2020).

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi bertugas mengawasi investasi bodong atau bermasalah.

Tongam mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Jouska. Jika Jouska terbukti bersalah, tak main-main Satgas Waspada Investasi akan memberikan sanksi kepada Jouska.

"Satgas akan meminta Jouska menghentikan kegiatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Terdaftar di OJK, Jouska Harusnya Gak Boleh Kelola Dana Klien

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya