- Business
- Economy
Belanja Produk Ini Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada, Ada Pajaknya!

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 perusahaan dinilai memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua dari 10 perusahaan tersebut adalah Tokopedia dan Bukalapak.
Artinya, produk-produk luar negeri yang kamu beli melalui e-commerce tersebut akan dikenakan pajak. Kedua perusahaan tersebut menyusul Google dan Alibaba yang terlebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.
1. Selain Tokopedia dan Bukalapak, ini daftar perusahaan yang dikenai pajak

Baca Juga: Cara Mudah Ganti Nama Toko di Tokopedia
Nih 10 perusahaan baru yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia:
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited.
2. Aturan ini berlaku mulai awal Desember mendatang

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11/2020).
3. Sejauh ini, ada 46 badan usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN

Adapun jumlah total perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Editan Gagal Total, 11 Momen Hasil Photoshop yang Kocak Abis
- Seperti Apa Gejala Virus Corona Varian B117?
- Urutan Zodiak, Scorpio Paling Sering Disalahpahami Orang
- Asal-usul Banten Disebut Tanah Jawara
- Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Versi KLB, Demokrat Banten: Kami Lawan!
- Bupati Serang Positif COVID-19
- Auto Kucek Mata, 9 Potret Ini Menyimpan Kejanggalan
- Sering Tampak Romantis, 12 Pasangan Artis Ini Putuskan Cerai
- Apa Kabar 10 Artis yang Pernah Jadi Ratu Sinetron di Era 2000-an?
- Kisah Sulitnya Mahasiswa Tunanetra Akses Kuliah Online