Beli Produk Impor di Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada Dipungut Pajak

Berlaku 1 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dua dari 10 perusahaan tersebut adalah Tokopedia dan Bukalapak. Itu artinya, produk-produk luar negeri yang kamu beli melalui e-commerce tersebut akan dikenakan pajak. Kedua perusahaan tersebut menyusul Google dan Alibaba yang terlebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.

1. Daftar 10 perusahaan baru

Beli Produk Impor di Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada Dipungut PajakIDN Times/ Helmi Shemi

Baca Juga: Cara Mudah Ganti Nama Toko di Tokopedia  

Berikut daftar perusahaan baru yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited.

2. Berlaku 1 Desember 2020

Beli Produk Impor di Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada Dipungut PajakIlustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11/2020).

3. Sudah 46 badan usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN

Beli Produk Impor di Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada Dipungut PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun jumlah total perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Baca Juga: Microsoft Suntik Dana Rp1,4 Triliun ke Bukalapak 

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya