Selain Motor, BI Juga Berlakukan DP 0 Persen untuk Pembelian Rumah

Mempertimbangkan untuk beli rumah?

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Pada kebijakan sebelumnya, pembiayaan properti diberlakukan 85-90 persen.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, membeli rumah kini bebas uang muka alias down payment (DP). Sebelumnya, membeli properti memerlukan uang muka minimal 10 sampai 15 persen.

"Melonggarkan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu," kata Gubernur BI Perry Wayjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Tips Sukses Beli Rumah Impian bagi Millennial 

1. BI juga hapus ketentuan pencairan bertahap properti inden

Selain Motor, BI Juga Berlakukan DP 0 Persen untuk Pembelian RumahANTARA FOTO/R. Rekotomo

Selain itu, bank sentral ini juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Perry menegaskan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatain dan manajemen risiko.

"Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," ucapnya.

Baca Juga: Beli Motor Baru DP 0 Persen, Berlaku 1 Maret 2021

2. Mekanisme DP 0 persen untuk pembelian properti

Selain Motor, BI Juga Berlakukan DP 0 Persen untuk Pembelian RumahDok.Kementerian PUPR

Baca Juga: Tahun Depan Ingin Beli Rumah? Begini Rahasia dan Tipsnya

Perry menjelaskan, penerapan aturan DP 0 persen ini dibedakan antara bank berdasarkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dengan batasan 5 persen dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).

"Tentu saja ada pembedanya yang NPL atau NPF di bawah 5 persen maupun di atas 5 persen. Di bawah 5 persen uang muka 0 persen dan LTV 100 persen berlaku. Kalau di atas (5 persen) tetap kita longgarkan, tapi pelonggarannya tidak sampai 0 persen atau muka tidak sampai 100 persen," katanya.

"Kisarannya kalau financing to value untuk bank NPF di atas 5 persen itu kisaran 90-95 persen, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama. Kalau pembelian pertama untuk tipe di bawah 21, itu ketentuan LTV/FTV itu sama 100 persen. Sementara lainnya antara 90- 95 persen," Perry menambahkan.

3. Beli motor baru juga bebas DP

Selain Motor, BI Juga Berlakukan DP 0 Persen untuk Pembelian RumahIDN Times/Dwi Agustiar

Selain pembelian properti, kredit untuk pembelian kendaraan bermotor juga bebas uang muka. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujarnya.

Baca Juga: Beli Motor Baru DP 0 Persen, Berlaku 1 Maret 2021

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya