Selain Motor, BI Juga Berlakukan DP 0 Persen untuk Pembelian Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Pada kebijakan sebelumnya, pembiayaan properti diberlakukan 85-90 persen.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, membeli rumah kini bebas uang muka alias down payment (DP). Sebelumnya, membeli properti memerlukan uang muka minimal 10 sampai 15 persen.
"Melonggarkan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu," kata Gubernur BI Perry Wayjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Tips Sukses Beli Rumah Impian bagi Millennial
1. BI juga hapus ketentuan pencairan bertahap properti inden
Selain itu, bank sentral ini juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Perry menegaskan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatain dan manajemen risiko.
"Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," ucapnya.
Baca Juga: Beli Motor Baru DP 0 Persen, Berlaku 1 Maret 2021
2. Mekanisme DP 0 persen untuk pembelian properti
Editor’s picks
Baca Juga: Tahun Depan Ingin Beli Rumah? Begini Rahasia dan Tipsnya
Perry menjelaskan, penerapan aturan DP 0 persen ini dibedakan antara bank berdasarkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dengan batasan 5 persen dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).
"Tentu saja ada pembedanya yang NPL atau NPF di bawah 5 persen maupun di atas 5 persen. Di bawah 5 persen uang muka 0 persen dan LTV 100 persen berlaku. Kalau di atas (5 persen) tetap kita longgarkan, tapi pelonggarannya tidak sampai 0 persen atau muka tidak sampai 100 persen," katanya.
"Kisarannya kalau financing to value untuk bank NPF di atas 5 persen itu kisaran 90-95 persen, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama. Kalau pembelian pertama untuk tipe di bawah 21, itu ketentuan LTV/FTV itu sama 100 persen. Sementara lainnya antara 90- 95 persen," Perry menambahkan.
3. Beli motor baru juga bebas DP
Selain pembelian properti, kredit untuk pembelian kendaraan bermotor juga bebas uang muka. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujarnya.
Baca Juga: Beli Motor Baru DP 0 Persen, Berlaku 1 Maret 2021