PLN Turunkan Tarif Listrik Mulai Awal Oktober, Tanpa Syarat Apa Pun!

Siapa saja yang bisa menikmati kebijakan ini? Cek di sini

Jakarta, IDN Times - PT PLN resmi menurunkan tarif listrik golongan rendah per 1 Oktober 2020. Dengan kebijakan ini, maka harga listrik per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh, kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Kebijakan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19, dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Konsumsi Listrik Turun, PLN Bakal Tingkatkan Penjualan Listrik  

1. Daftar pelanggan yang bisa menikmati penurunan tarif listrik

PLN Turunkan Tarif Listrik Mulai Awal Oktober, Tanpa Syarat Apa Pun!Ilustrasi penggunaan listrik. (IDN Times/Ayu Afria)

Pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah:

  1. R-1 TR 1300VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
  6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
  7. P-3 /TR

Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

"Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen," Agung menjelaskan.

2. Penurunan tarif listrik tanpa syarat apa pun agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan

PLN Turunkan Tarif Listrik Mulai Awal Oktober, Tanpa Syarat Apa Pun!Ilustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Agung menambahkan, penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun. Selain itu, dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik, guna menunjang kegiatan ekonomi dan dalam kegiatan kesehariannya

"Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik," ucapnya.

3. Sudah direncanakan sejak awal September

PLN Turunkan Tarif Listrik Mulai Awal Oktober, Tanpa Syarat Apa Pun!Ilustrasi PLN (Listrik) (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, penurunan tarif listrik ini sudah direncanakan sejak awal September lalu. PT PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN pada 31 Agustus 2020.

Agung mengungkapkan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19.

"Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," kata dia.

Baca Juga: Mantap! PLN Turunkan Tarif Listrik, Ini Rinciannya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya