Pendapatan Pajak Daerah Banten Mencapai Rp7,9 Triliun

Tiga sumber pendapatan pajak melampaui target

Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pajak daerah telah mencapai Rp7.970.244.993.755 atau 95,35 persen dari target Rp8.359.205.993.432. Realisasi tersebut terhitung, Kamis (21/12/2023) kemarin.

Nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bersumber dari lima pendapatan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (AP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok.

1. Nilai pajak daerah naik Rp437 miliar dibanding 2022

Pendapatan Pajak Daerah Banten Mencapai Rp7,9 TriliunDok. Istimewa/IDN Times

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan, mengatakan meski belum memenuhi target, namun nilai pajak daerah 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022. Deni menyebut, kenaikan itu mencapai Rp437 miliar.

"Insyaallah lima hari ke depan ini kita optimis capai target 100 persen," kata Deni, Jumat (22/12/2023).

2. Tiga sumber pendapatan pajak melampaui target

Pendapatan Pajak Daerah Banten Mencapai Rp7,9 TriliunDok. Istimewa/IDN Times

Deni menyebutkan, dari lima pendapatan daerah, tiga di antaranya telah melampaui target yakni PKB, BBNKB dan AP. Bapenda mencatat, realisasi PKB Banten sebesar Rp3.262.674.177.575 atau 100,56 persen dari target Rp3.244.480.437.000. Sementara realisasi BBNKB sebanyak Rp2.532.363.596.100 atau 100,92 persen dari target Rp2.509.318.451.000.

“Realisasi pajak air permukaan Rp41.699.965.000 atau 100,98 persen dari target Rp41.296.769.000,” katanya.

3. Masih ada dua sumber pendapatan yang belum memenuhi target

Pendapatan Pajak Daerah Banten Mencapai Rp7,9 TriliunIDN Times/Khaerul Anwar

Ia menyebut, realisasi PBBKB sampai saat ini mencapai Rp1.261.033.501.582 atau 80,90 persen dari target Rp1.558.779.524.813. Sementara relisasi Pajak Rokok Rp872.473.753.498 atau 86,78 persen dari target Rp1.005.330.811.619. PBBKB terealisasi 80,98 persen disebabkan oleh meningkatnya penjualan kendaraan listrik.

"Realisasi Pajak Rokok 86,78 persen disebabkan Penyaluran Pajak Rokok pada bulan November dan Desember tahun 2023, baru akan disalurkan dari Kementerian Keuangan pada triwulan I tahun 2024,” terangnya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya