Permendag Dicabut, PMI Bisa Ambil Barang Tertahan di Gudang PJT

Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 berlaku surut

Tangerang, IDN Times - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 berlaku surut. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang merasa barangnya tertahan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT) akibat terbentur aturan tersebut, kata Zulkifli, bisa mengambilnya saat ini.

"PMI kalau ada barang tertahan kemarin karena pakai Permendag ini revisinya berlaku surut, jadi yang kemarin-kemarin Desember, Januari, Februari tertahan boleh pakai permendag ini," kata Mendag di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (6/5/2024).

1. Mendag: PMI dapat insentif pajak impor $1.500

Permendag Dicabut, PMI Bisa Ambil Barang Tertahan di Gudang PJTIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Mendag pun menegaskan, khusus untuk PMI yang membawa barang bawaan dari luar negeri mendapatkan insentif pajak impor senilai $1500. Hal ini lebih besar dibandingkan penumpang non-PMI, yakni $500.

"Kalau bawa barang lebih dari insentif baru dihitung selisihnya dan dibayar pajaknya," jelas Mendag Zulkifli.

2. Permendag tak lagi membatasi jenis barang bawaan penumpang

Permendag Dicabut, PMI Bisa Ambil Barang Tertahan di Gudang PJTIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zulkifli mengatakan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak, termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," katanya.

3. Barang PMI lebih dari insentif akan dikenakan pajak 7,5 persen

Permendag Dicabut, PMI Bisa Ambil Barang Tertahan di Gudang PJTIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi $500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.

Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.

"Jadi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan impor barang Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya