Teknologi AI Bidang Perdagangan Harus Dibarengi dengan Regulasi 

Wamendag RI menyebut, pemerintah terus upayakan regulasi AI

Tangerang, IDN Times - Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) kian pesat dan masuk di segala aspek kehidupan, termasuk perdagangan. Perwakilan Google, Eunice Huang menilai, penggunaan AI di sektor perdagangan ini harus dibarengi dengan regulasi. 

Eunice Huang juga mengungkapkan, regulasi AI saat ini untuk dibutuhkan lantaran pasar perdagangan tak hanya ada di dalam negeri, melainkan juga lintas negara.  Misalnya, kata dia, perdagangan saham. Teknologi AI pun membantu transparansi obligasi dan perusahaan, sehingga berpotensi adanya pemanfaatan AI secara sembarangan.

"Karena memang saya rasa perkembangan teknologi sangat cepat, sehingga harusnya banyak regulasi tentang perkembangan teknologi baru dan kita bisa gunakan," ungkap Eunice Huang saat menjadi pembicara di International Conference bertema Regulating Technology in Asia: Prospect and Challenges di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Kamis (7/3/2024). 

Baca Juga: Guru Besar UPH Golrida Purba: Mahasiswa Bisa Bersaing dengan AI 

1. Regulasi untuk AI di perdagangan penting untuk melindungi konsumen

Teknologi AI Bidang Perdagangan Harus Dibarengi dengan Regulasi Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu pada acara yang sama, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga mengungkap, pemerintah saat ini terus melengkapi regulasi untuk perkembangan teknologi yang ada, khususnya dalam bidang perdagangan. Misalnya saja adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan lain sebagainya.

"Kami bersinergi dengan lintas kementerian. Nah ini, saya pikir bentuk langkah yang jelas dan tegas. Pesannya jelas bahwa jangan sampai hal-hal yang negatif itu digunakan untuk merugikan konsumen, makanya kita punya peraturan. Makanya tadi saya bilang peraturan-peraturan yang bisa memastikan supaya teknologi itu bermanfaat dan tidak digunakan secara negatif," jelas Jerry.

Tak hanya itu, lanjut Jerry, pemerintah juga saat ini telah memiliki satuan tugas (satgas) yang bisa melindungi masyarakat, khususnya dalam investasi. 

Contohnya, kata dia, Satgas Waspada Investasi yang anggotanya gabungan dari Kementerian Pertagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Satgas ini, imbuhnya, memastikan jika ada hal-hal yang bisa merugikan masyarakat khususnya konsumen dalam penggunaan data-data, bisa ditindak.

"Mungkin transaksi-transaksi online (bermasalah), nah itu nanti bisa ditindak. Artinya ini semua kan bentuk bagaimana kami mengawal teknologi itu. Teknologi bagus, tapi jangan sampai disalahgunakan," tegasnya.

2. Kemendag juga telah menerapkan teknologi di pasar-pasar

Teknologi AI Bidang Perdagangan Harus Dibarengi dengan Regulasi IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jerry menjelaskan, saat ini teknologi juga telah diterapkan di pasar-pasar modern, maupun tradisional di Indonesia. Misalnya saja tentang digitalisasi pasar yang bisa dipesan melalui aplikasi maupun platform lainnya.

"Kami dari Kementerian Perdagangan sudah memulai itu dari hal yang sangat simpel. Mungkin belum ter-advance seperti AI penggunaan di negara-negara lain, tapi kami sudah memulai contoh digitalisasi pasar, digitalisasi pembayaran, digitalisasi untuk bagaimana kami menghubungkan antara pedagang dengan marketplace dan seterusnya," jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Jerry, merupakan salah satu bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penggunaan teknologi sebagai bagian dari beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

"Yang kedua tentu kami juga siap untuk selalu terbuka kepada hal-hal baru, selama itu tidak bertentangan dengan regulasi. Tadi saya sampaikan dalam sesi bahwa inovasi selalu datang duluan, regulasi selalu datang menyesuaikan terhadap yang namanya inovasi. Seperti itu memang wajar," ungkapnya.

3. UPH mendorong pemerintah untuk antisipasi regulasi perkembangan teknologi

Teknologi AI Bidang Perdagangan Harus Dibarengi dengan Regulasi IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, perwakilan dari UPH, Udin Silalahi menuturkan, konferensi tersebut diselenggarakan untuk mendorong pemerintah Indonesia mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin cepat dan masif. Sedangkan, regulasi yang mengatur hal tersebut tertinggal jauh di belakang.

"Seperti yang disebutkan Pak Wamen tadi ya. Jadi itu inovasi itu terlebih dahulu, baru aturan itu menyusul. Nah itu kejar-kejaran sebetulnya. Oleh karena itu baseline itu pemerintah harus melakukan itu, membuat itu," kata dia.

Udin juga menilai, UU ITE dan aturan mengenai perdagangan saat ini belum cukup untuk mengantisipasi perkembangan teknologi.

Untuk itu, UPH mencoba mengundang para ahli-ahli dari Asia dan juga dari Australia untuk bertemu bersama-sama untuk mendiskusikan bagaimana caranya agar di level Asia, terutama ASEAN mengenai regulasi dari pemerintah mengenai digital market tersebut.

"Kami nanti akan memberikan satu masukan kepada pemerintah bagaimana untuk memfasilitasi dan mengedukasi masyarakat, terutama UMKM itu, supaya mereka juga kan didorong pemerintah untuk ikut dalam menikmati perkembangan teknologi ini dalam membangun ekonomi mereka karena setara-setara ini juga harus kita support,"  kata dia. 

Pembicara lain, Christopher Marsden dari Monash Law menjelaskan, teknologi AI memang tak akan bisa menggantikan pengetahuan profesional, namun hanya bisa membantu pekerjaan profesional itu sendiri.

"Indonesia dan negara lainnya, khususnya di Asia sangat banyak misinformasi yang berbahaya.  Misalnya saja substansi informasi tentang public health, makanya harus ada regulasi yang tepat untuk mengaturnya," kata Christopher.

Baca Juga: Guru Besar UPH Antonius Herusetya: AI Gak Gantikan Akuntan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya