Gencar Vaksinasi, Omzet Restoran Kota Tangerang Tangsel Naik 50 persen

Mereka berharap gelombang pandemik Juli lalu tak terulang

Tangerang, IDN Times - Pengusaha restoran di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) catatkan kenaikan omzet 50 hingga 80 persen setelah upaya vaksinasi digencarkan pemerintah dimulai Agustus 2021.

Angka kenaikan itu dibandingkan dengan periode Juni hingga Agustus saat kebijakan PPKM Darurat di gelombang pandemik varian delta menerjang Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Restoran di Tangerang yang Wajib Kamu Datangi

1. Tak mau ada ledakan kasus COVID-19 lagi!

Gencar Vaksinasi, Omzet Restoran Kota Tangerang Tangsel Naik 50 persenIlustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Efendi menyebut, kondisi kesehatan masyarakat ini mesti dipertahankan, karena sangat berdampak bagi ekonomi masyarakat.

"Jangan nanti tanggal 24 sampai tanggal 2 (usai nataru) tahu-tahu terjadi bom (ledakan kasus) COVID-19 lagi nah kita (bisa) tutup dua bulan lagi, jadi lebih parah," kata Gusri, Jumat (3/12/2021).

2. Usaha restoran mulai menggeliat

Gencar Vaksinasi, Omzet Restoran Kota Tangerang Tangsel Naik 50 persenIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sementara, Ketua PHRI Kota Tangerang, Oman Jumansyah, usai dihajar kebijakan pengetatan pada Juli 2021 saat kasus COVID-19 sedang parah-parahnya, saat ini para pelaku usah mulai berangsur mampu bangkit.

"(Ada kenaikan) kalo di bulan Juli kita mati total semua tuh, sekarang ada pemasukan, mulai menggeliat lagi gitu usaha di hotel dan restoran. Kenaikan lumayan di atas 50 persen dibanding Juli," kata dia.

3. PPKM Level III saat Natal dan tahun baru bikin pendapatan pengusaha turun

Gencar Vaksinasi, Omzet Restoran Kota Tangerang Tangsel Naik 50 persenIlustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah mengakui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada momen Natal dan tahun baru pasti akan membuat pendapatan pengusaha turun.

"Buat kita pengusaha gak happy, tapi kita harus paham nih untuk menghindari pandemik COVID-19 menjadi besar, ya, akhirnya kita mau juga lah," kata Oman saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal menerapkan PPKM level III pada momen Natal dan tahun baru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada PPKM level III itu, kapasitas pengunjung mal dan restoran akan diatur dan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Baca Juga: PPKM Level III Nataru, PHRI Kota Tangerang: Gak Happy, Tapi...

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya