Ketimbang Tutup, PHRI Tangsel Setuju Pengurangan Kapasitas di Nataru 

PPKM Level III batasi pengunjung restoran

Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Gusri Efendi menyebut aturan pembatasan kapasitas pengunjung restoran saat Natal dan tahun baru, lebih baik ketimbang tak boleh makan di tempat sama sekali.

"Saya rasa kita patuhi saja karena untuk jangka panjang yah. Kita hanya 8 hari yah (pembatasan ketat) karena kita juga kan (di tanggal itu) ada euforia yah, jadi (aturan) ini mengingatkan kita, saya rasa bagus. Ikuti saja," kata Gusri kepada IDN Times, Rabu (1/12/2021).

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. 

1. Aturan ini pengingat bahwa COVID-19 masih ada

Ketimbang Tutup, PHRI Tangsel Setuju Pengurangan Kapasitas di Nataru Ilustrasi Suasana Pandemik COVID-19 di Brazil, Amerika (ANTARA FOTO/REUTERS/Adriano Machado)

Gusri menilai, langkah pemerintah ini bagus, sebagai pengingat para pengusaha bahwa COVID-19 masih ada sehingga kewaspadaan harus terus dilakukan.

"Toh kita bisa tetap beraktivitas bisa berbisnis gitu. Diingatkan saja kadang-kadang (pengusaha) ada yang bandel juga kan, apalagi tidak diingatkan yah," kata dia.

2. Pengusaha restoran siap jalankan aturan PPKM Level III saat Natal dan tahun baru

Ketimbang Tutup, PHRI Tangsel Setuju Pengurangan Kapasitas di Nataru ANTARA FOTO/Arnas Padda

Gusri memastikan bahwa para pengusaha restoran di Tangsel pasti menerima aturan ini. "Soalnya kita pernah tutup berapa lama kan kita bisa lewati yah. Nah ini bisa buka cuma diperketat kan gitu aja ya," kata dia.

Kata Gusri, apa yang dilakukan pemerintah sekarang arahnya semakin bagus.

3. Mal dan restoran hanya boleh 50 persen dari kapasitas

Ketimbang Tutup, PHRI Tangsel Setuju Pengurangan Kapasitas di Nataru Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelumnya, tempat-tempat makan atau restoran hingga pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari total kapasitasnya pada perayaan Natal dan tahun baru 2022.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pengetatan tersebut merupakan aturan dalam penerapan PPKM level III yang berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Nataru, Pengunjung Mal dan Restoran Tangsel Dibatasi Hanya 50 Persen

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya