Pemkab Tangerang Jamin Ketersediaan Minyak Subsidi Jelang Ramadan

Kemendag tambah kuota MinyaKita dan minyak curah

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan, seluruh pasar di wilayahnya akan mendapat pasokan minyak goreng bersubsidi dengan merk MinyaKita dari Kementerian Perdagangan.  Dengan demikian, stok MinyaKita aman pada momen jelang Ramadan 2023. 

Pasokan minyak goreng bersubsidi dibutuhkan untuk menekan harga di pasaran agar komoditas penting itu terjangkau dan tidak langka. "Memang saat ini (minyak) masih langka di pasaran. Karna kuotanya dari produsen berkurang," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat pada Selasa (21/2/2023).

Menurut Iskandar, Kemendag akan menambah kuota MinyaKita dan minyak curah hingga 50 persen jelang Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Kemendag Mulai Distribusi 500 Ton Minyakita di 6 Kota 

1. Minyak subsidi bakal didistribusikan ke seluruh pasar tradisional

Pemkab Tangerang Jamin Ketersediaan Minyak Subsidi Jelang RamadanIlustrasi pasar (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Iskandar menyebutkan, kuota minyak goreng tambahan itu akan didistribusikan secara menyeluruh ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Tangerang, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Ramadan dan Idul Fitri 2023. 

"Kuota pengiriman minyak goreng curah dari D1 PT Sabda hanya 50 ton per hari, tetapi kebutuhan masyarakat 100 ton per hari," ujarnya. 

2. Sosialisasi bakal dilakukan Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Jamin Ketersediaan Minyak Subsidi Jelang Ramadan

Sebelum menerima tambahan kuota itu, Dinas Perdagangan akan memantau pasar dan menyosialisasikan aturan dan mekanisme dalam pembagian serta penjualan minyak goreng subsidi dan curah kepada masyarakat. 

Selain itu, Iskandar akan meminta para pedagang di pasar agar nantinya menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.

3. Pemkab bakal menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang jual minyak goreng di atas HET

Pemkab Tangerang Jamin Ketersediaan Minyak Subsidi Jelang RamadanIDN Times/Silviana

Jika petugas lapangan nanti menemukan pedagang yang menjual minyak goreng tersebut di atas HET, pihaknya akan memberikan sanksi. 

Selain itu, pemerintah juga mengatur mekanisme pembelian minyak goreng subsidi dan minyak curah, disertai pembatasan. Warga yang ingin membeli mintak, harus menunjukkan KTP. 

"Sesuai Permendag bahwa saat ini ada pembatasan pembelian setiap orang MinyaKita hanya 2 liter dan minyak goreng curah hanya 10 kilogram per orang," kata dia.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bongkar 33 Bangunan Liar di Kali Perancis

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya