Pemkot Tangerang Perpanjang Insentif Pajak Daerah 

Sektor usaha hotel non-bintang banyak diberi keringanan

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang masa insentif pembayaran pajak daerah. Dalam situs resmi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang disebutkan, perpanjangan insentif pembayaran pajak diberikan hingga September 2020.

"Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif kepada wajib pajak seperti tertuang dalam Peraturan Walikota No 46 Tahun 2020," tulis laman tersebut.

1. PBB-P2 dan BPHTB dapat insentif sampai akhir Juli

Pemkot Tangerang Perpanjang Insentif Pajak Daerah Pixabay.com/id/stevepb

Adapun tiga kategori insentif yakni pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) yang berlaku sampai akhir Juli.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam insentif pengurangan pembayaran sebanyak 15 persen dari BPHTB yang terhutang hingga akhir bulan Juli.

2. Ini rincian insentif pajak di Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perpanjang Insentif Pajak Daerah (Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Sedangkan yang masuk insentif diperpanjang adalah pengurangan PBB-P2 untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September mendatang.

Adapun rincian insentif dalam persen di bulan Juli sampai dengan September beragam, tergantung dari jumlah pembayaran pajak dan waktu pembayaran pajak. Untuk besaran pajak di bawah atau sama dengan Rp100.000 akan diberikan gratis dalam periode Juli-September.

Sedangkan besaran pajak Rp 100.001-500.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 20 persen di bulan Juli, 15 persen bulan Agustus dan 10 persen untuk pembayaran September.

Besaran pajak Rp 500.001-2.000.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 15 persen di bulan Juli, 10 persen Agustus dan 5 persen September.

Untuk besaran pajak Rp2.000.001 - Rp5 juta diberikan insentif pengurangan 10 persen di bulan Juli, 5 persen Agustus dan 3 persen untuk September.

Sedangkan untuk pembayaran pajak lebih dari Rp 5 juta hanya diberikan insetif pengurangan 5 persen di bulan Juli, 3 persen Agustus dan 0 persen untuk bulan September.

3. Insentif pajak diberikan agar sektor usaha hotel non-bintang bisa bertahan

Pemkot Tangerang Perpanjang Insentif Pajak Daerah Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, mengatakan kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non-bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, lanjut Karsidi, para wajib pajak harus tetap melaporkan omzet setiap bulannya. "Mereka harus tetap melaporkan omzet atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya.

Baca Juga: Lima Daerah di Banten Masih Defisit Beras 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya