Revisi Perda RTRW Lebak, Kecamatan Cimarga Jadi Kawasan Industri

Bakal ada pembukaan akses jalan untuk kepentingan industri

Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak sudah menyelesaikan proses pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW Lebak, Mochamad Arief mengatakan, ada beberapa hal fundamental yang direvisi dalam perda tersebut. 

"Salah satu yang fundamental adalah kawasan industri. Cimarga sama Leuwidamar sama Cileles seperti gitu kan," kata Arief yang merupakan anggota legislator Lebak dari Partai Nasdem, kepada IDN Times, Selasa (22/2/2022).

Informasi yang dihimpun, dalam penetapan revisi Perda RTRW Kabupaten Lebak, terdapat muatan penetapan 8 kecamatan sebagai kawasan industri, yaitu: Banjarsari, Bayah, Cibadak, Cikulur, Cileles, Cimarga, Rangkasbitung, dan Warunggunung.

Baca Juga: Penampakan Bunker Belanda di Lebak berusia 250 Tahun

1. Nantinya ada pembukaan akses jalan untuk industri di Cimarga

Revisi Perda RTRW Lebak, Kecamatan Cimarga Jadi Kawasan IndustriPembangunan Tol Serang-Panimbang (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Arief mengatakan, pembukaan kawasan Cimarga dan Cileles berkaitan dengan percepatan pembangunan di sekitar lintasan calon tol Serang-Panimbang-Labuan.

Sebagai kawasan industri, kata Arief, akan ada pembukaan akses jalan-jalan baru yang dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan industri.

"Akan ada (pembukaan) akses jalan, pertumbuhan ekonomi karena jelas ada pabrik-pabrik, tapi ada beberapa kriteria (industri) seperti Cileles, pabriknya berat yang Cimarga ringan," kata Arief.

2. Revisi Perda RTRW dukung kawasan industri terpadu

Revisi Perda RTRW Lebak, Kecamatan Cimarga Jadi Kawasan Industri(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dikutip dari kantor berita Antara, untuk mendukung Kawasan Industri Terpadu (KIT) Cileles seluas 3000 hektare (ha), Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten merevisi Rencana Ruang Tata Wilayah (RTRW) Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2014.

"Kami berharap tahun ini RTRW sudah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR) di Jakarta," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Lebak Helmi di Lebak, Kamis 9 Desember 2021 lalu.

3. Masyarakat dan legislatif diklaim sudah setujui revisi RTRW

Revisi Perda RTRW Lebak, Kecamatan Cimarga Jadi Kawasan IndustriIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan masyarakat dan legislatif sudah menyetujui revisi RTRW tersebut mengingat kawasan Lebak berpotensi untuk menjadi wilayah investasi kedepannya.

"Kami optimistis RTRW itu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga akan banyak investasi menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak," katanya menjelaskan.

Baca Juga: 7 Potret Rumah di Lebak Retak-retak Karena Pergerakan Tanah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya