Segera Bayar Pajak PBB Kota Tangerang, Sebelum Kena Denda 2 Persen

Jatuh tempo PBB Kota Tangerang 30 September

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa menyatakan, wajib pajak jangan sampai membayar PBB melewati jatuh tempo karena akan kena denda sebesar dua persen.

Bapenda, kata dia, hingga saat ini masih menggelar Loket Pembayaran di 104 kelurahan secara bergilir. "Ini menghadirkan layanan yang lebih mendekatkan kepada masyarakat selain memaksimalkan layanan online," kata Kiki, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak 50 Persen

1. Pembayaran bisa online

Segera Bayar Pajak PBB Kota Tangerang, Sebelum Kena Denda 2 PersenIDN Times/Hana Adi Perdana

Kiki menuturkan, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret.

"Ayo segera bayarkan pajak, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang," kata Kiki.

2. Pemkot Tangerang ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah bayar pajak

Segera Bayar Pajak PBB Kota Tangerang, Sebelum Kena Denda 2 PersenIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kiki menyampaikan, pada seluruh wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya, Pemkot Tangerang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya.

"Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan ke seluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” ucapnya.

3. Apa itu pajak PBB?

Segera Bayar Pajak PBB Kota Tangerang, Sebelum Kena Denda 2 Persenilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya, yakni tanah dan bangunan dan bukan kepada subjeknya atau si pemilik. Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya