TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6.202 Napi Banten Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri

Remisi diberikan Kemenkumham RI

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Serang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya kepada total 159.557 warga binaan. Dari jumlah itu, 6.202 diantaranya warga binaan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Dari 6.202 warga binaan tersebut, narapidana menerima remisi khusus dengan rincian 6.136 orang mendapat remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 66 orang mendapat remisi khusus II (langsung bebas).

Baca Juga: Resep Nasi Bakar Sumsum Khas Banten yang Bikin Nagih

1. Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan reward kepada narapidana

Menkumham Yasonna Laoly (kemenkumham.go.id)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

“Remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara/lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yasonna.

Berita Terkini Lainnya