TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Banten Bentuk Jaksa Khusus untuk Tangani Pemilu

Jaksa khusus pemilu diminta menjaga netralitas

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyiapkan jaksa khusus untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024

"Jaksa khusus di setiap wilayah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (24/1/2024).

1. Jaksa khusus pemilu diminta menjaga netralitas

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi (IDN Times/Khaerul Anwar)

Didik mengungkap, jaksa khusus itu merupakan gabungan dari beberapa bagian, yakni intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.

Pembentukan jaksa khusus ini, menurutnya, seperti tercantum dalam aturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.

"Jaksa khusus dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayahnya," katanya.

Nantinya, kata dia, akan ada enam orang jaksa yang ditunjuk untuk di masing-masing wilayah. "Saya juga meminta kepada para jaksa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas agar tidak berpihak atau mendukung kepada salah satu peserta pemilu 2024," katanya.

2. Ini tugas jaksa khusus untuk pemilu

Ia mengatakan hal ini sebagai bentuk kesiapan kejaksaan menghadapi Pemilu 2024 di wilayah Banten. Dan sesuai arahan Kejaksaan Agung untuk menunjuk jaksa khusus di tiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan pemilu.

"Jaksa khusus nantinya akan menindaklanjuti adanya temuan, laporan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu hingga berkekuatan hukum tetap," katanya.

Berita Terkini Lainnya