Kejati Banten Bentuk Jaksa Khusus untuk Tangani Pemilu
Jaksa khusus pemilu diminta menjaga netralitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyiapkan jaksa khusus untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024.
"Jaksa khusus di setiap wilayah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (24/1/2024).
1. Jaksa khusus pemilu diminta menjaga netralitas
Didik mengungkap, jaksa khusus itu merupakan gabungan dari beberapa bagian, yakni intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.
Pembentukan jaksa khusus ini, menurutnya, seperti tercantum dalam aturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.
"Jaksa khusus dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayahnya," katanya.
Nantinya, kata dia, akan ada enam orang jaksa yang ditunjuk untuk di masing-masing wilayah. "Saya juga meminta kepada para jaksa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas agar tidak berpihak atau mendukung kepada salah satu peserta pemilu 2024," katanya.