TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pejabat Pandeglang Terbukti Langgar Netralitas

Video dua pejabat endorse salah satu cabup Pandeglang viral

Dok. Istimewa/tangkapanlayar

Serang, IDN Times - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dinyatakan terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah merekomendasikan perkara ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk proses tindak lanjut.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi dan Sekretaris Camat Menes, Usep Sudarmana.

Baca Juga: Viral 2 Pejabat Promosi Cabup Pandeglang, Bawaslu Bakal Usut

1. Kedua pejabat itu dijerat UU ASN

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, penelusuran dan penanganan dugaan pelanggaran dua pejabat itu sudah rampung. Hasilnya, keduanya dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Selanjutnya panwascam Menes melalui Bawaslu Pandeglang akan merekomendasikan ke KASN," kata Didin saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

2. Sanksi diserahkan ke KASN

Didin menambahkan, mengenai sanksi yang bakal diberikan kepada dua pejabat tersebut diserahkan ke KASN.

"Untuk sanksi tergantung KASN, kami hanya merekomendasikan," katanya.

Berita Terkini Lainnya