TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Tersangka Pembunuh Bocah Dilakban Dijerat Pembunuhan Berencana

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan itu

Dok. Istimewa/Azhar

Intinya Sih...

  • Lim 5 tersangka dikenakan pasal berlapis hingga pembunuhan berencana terhadap APH (5) yang ditemukan tewas dengan wajah dililit lakban di Lebak.
  • Kelima tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan/atau Pasal 83 jo Pasal 79 huruf F UU Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
  • Tersangka SA dan RH mengakui merencanakan pembunuhan sebelumnya kepada ibu korban, namun beralih ke anak karena ibu korban dianggap sudah dewasa besar lagi hamil susah dieksekusi.

Serang, IDN Times - Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson mengatakan, lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah inisial APH (5), dikenakan pasal berlapis hingga pembunuhan berencana. Sebelumnya, APH ditemukan tewas dengan wajah dililit lakban di Lebak.

Jeratan pembunuhan berencana diberikan kepada lima tersangka setelah polisi menemukan fakta baru atas kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah SA (38), RH (38), PN (23), EM (26), dan UJ (30).

"Kami pemeriksa para tersangka, muncullah fakta baru sehingga kami gelarkan kembali," kata Hardi, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Bocah yang Dilakban

1. Ini pasal berlapis yang dikenakan terhadap 5 tersangka

Dari hasil gelar pekara, diputuskan kelima tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan/atau Pasal 83 jo Pasal 79 huruf F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Mulai dari pasal UU Perlindungan Anak, penganiayaan hingga mati, kemudian penculikan dan pasal pembunuhan berencana," katanya.

2. Tersangka mengakui, mereka sudah merencanakan sejak satu bulan sebelumnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SA dan RH mengakui telah merencanakan pembunuhan ini satu bulan sebelumnya. Namun, rencana tersebut ditujukan kepada ibu korban, yang berinisial A.

Kedua tersangka ternyata memiliki dendam dan hutang pinjaman online sebesar Rp75 juta kepada A, dan memutuskan untuk menculik serta membunuh APH, anak dari A.

"Mengubah target karena ibu korban dianggap sudah dewasa besar lagi hamil susah dieksekusi jadi beralih ke anak 2 hari sebelum eksekusi," katanya.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis Bocah di Cilegon, Utang Pinjol Hingga Cemburu

3. SPDP sudah dikirim ke kejaksaan

Kini, kata Hardi, penyidik telah mengirimkan surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.

"Di situ sudah terlampir pasal yang baru (pembunuhan berencana)," katanya.

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Lebak, Modusnya Tugas Kuliah

Berita Terkini Lainnya