5 Tersangka Pembunuh Bocah Dilakban Dijerat Pembunuhan Berencana
Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan itu
Intinya Sih...
- Lim 5 tersangka dikenakan pasal berlapis hingga pembunuhan berencana terhadap APH (5) yang ditemukan tewas dengan wajah dililit lakban di Lebak.
- Kelima tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan/atau Pasal 83 jo Pasal 79 huruf F UU Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
- Tersangka SA dan RH mengakui merencanakan pembunuhan sebelumnya kepada ibu korban, namun beralih ke anak karena ibu korban dianggap sudah dewasa besar lagi hamil susah dieksekusi.
Serang, IDN Times - Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson mengatakan, lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah inisial APH (5), dikenakan pasal berlapis hingga pembunuhan berencana. Sebelumnya, APH ditemukan tewas dengan wajah dililit lakban di Lebak.
Jeratan pembunuhan berencana diberikan kepada lima tersangka setelah polisi menemukan fakta baru atas kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah SA (38), RH (38), PN (23), EM (26), dan UJ (30).
"Kami pemeriksa para tersangka, muncullah fakta baru sehingga kami gelarkan kembali," kata Hardi, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Bocah yang Dilakban