Ambil Duit Brankas Rp6 Miliar, Pejabat Bank Banten Dipecat Tak Hormat
Bank Banten mengklaim dana nasabah aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Bank Banten telah memecat pejabat Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar.
"Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada tersangka," kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Pejabat KCB Bank Banten Curi Rp6,1 M dari Brankas untuk Judi Online
1. Jalur hukum ditempuh setelah Ridwan tak kunjung mengembalikan uang yang dia ambil
Bustahmi menjelaskan, kasus penyimpangan yang terjadi di KCP Malingping bukan merupakan kejadian baru. Dia mengungkap, kasus ini sudah lama, namun baru terkuak pada triwulan 3 tahun 2022.
Berdasarkan rekomendasi dari komite disiplin pegawai, di awal Desember 2022, pihaknya telah menetapkan bahwa Ridwan wajib mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten. Akhirnya Bank Banten pun menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Proses hukum ini merupakan tindak lanjut kerja sama pendampingan dan bantuan hukum antara Bank Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.