TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ambil Duit Brankas Rp6 Miliar, Pejabat Bank Banten Dipecat Tak Hormat

Bank Banten mengklaim dana nasabah aman

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Bank Banten telah memecat pejabat Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar.

"Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada tersangka," kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Pejabat KCB Bank Banten Curi Rp6,1 M dari Brankas untuk Judi Online

1. Jalur hukum ditempuh setelah Ridwan tak kunjung mengembalikan uang yang dia ambil

Dok. Istimewa/bankbanten

Bustahmi menjelaskan, kasus penyimpangan yang terjadi di KCP Malingping bukan merupakan kejadian baru. Dia mengungkap, kasus ini sudah lama, namun baru terkuak pada triwulan 3 tahun 2022.

Berdasarkan rekomendasi dari komite disiplin pegawai, di awal Desember 2022, pihaknya telah menetapkan bahwa Ridwan wajib mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.

Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten. Akhirnya Bank Banten pun menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Proses hukum ini merupakan tindak lanjut kerja sama pendampingan dan bantuan hukum antara Bank Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.

2. Bank Banten memastikan dana nasabah aman meski ada kasus ini

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati demikian, ia mengklaim bahwa permasalahan hukum yang terjadi di KCP Malingping tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional, dan pelayanan perbankan Bank Banten.

"Semua berjalan normal. Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman," katanya.

Busthami mengungkap, Bank Banten merupakan lembaga pelat merah yang berizin dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga oleh karenanya dana para nasabah dijamin sepenuhnya.

"Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan atau institusi, yang dirugikan," katanya.

Berita Terkini Lainnya