Antisipasi Perburuan Badak Jawa di TNUK, Polisi Sita 200 Bedil Locok
Auriga: sebanyak 15 ekor badak jawa hilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ratusan senjata api jenis bedil locok diamankan Polda Banten dari masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten.
Masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api tersebut setelah ada imbauan kepolisian guna mengantisipasi terjadinya perburuan satwa dilindungi di Kawasan TNUK yang menjadi habitat badak bercula satu.
"Iya kita terima secara sukarela, sejak minggu lalu. Ada sekitar 200 senjata," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro, Jumat (4/8/2028).
Baca Juga: Auriga: Belasan Badak Jawa di Ujung Kulon Hilang Tak Terpantau
1. Penggunaan senjata tersebut sudah dilarang
Mekanisme penyerahan dengan sukarela senjata api tersebut dapat dilakukan melalui Pemerintah Desa dan atau di serahkan ke Polsek terdekat.
Akbar menjelaskan penggunaan senapan angin atau bedil locok di larang atau ilegal. Hal itu diatur dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012.
"Senapan angin masuk dalam kategori senjata api. Untuk memiliki dan menggunakan senapan angin seseorang harus memenuhi syarat," katanya.
Baca Juga: Taman Nasional Ujung Kulon, Benteng Terakhir Badak Jawa