Bolos Usai Lebaran, Gaji ASN Kota Serang Bakal Dipotong 5 Persen
Silakan cuti, tapi ASN diminta masuk kembali tepat waktu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang, jika yang bersangkutan bolos atau melewati masa cuti libur lebaran 2024.
"Kami potong TPP-nya sekitar lima persen dari TPP yang diberikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: DLH Kota Tangerang: Layanan Sampah Tetap Normal Selama Lebaran
1. Bagi yang sering bolos, ada sanksi lebih berat
Karsono mengatakan, sanksi lebih berat bakal diberikan kepada ASN yang rajin bolos. BKPSDM Kota Serang akan memberikan penilaian terhadap ASN yang sering bolos kerja sesuai dengan aturan.
"Kalau sering bolos akan dikenakan penilaian tambahan sanksi," katanya.