Dua Terpidana Korupsi Pajak Samsat Kelapa Dua Masih Terima Gaji
Mereka belum dipecat karena mengajukan kasasi ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemprov Banten belum memecat dua pegawai pajak yang terseret kasus dugaan korupsi atau penggelapan pajak di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kedua pegawai tersebut adalah mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua Zulfikar serta mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.
Keduanya telah diadili oleh pengadilan Tipikor Serang pada 17 Januari 2023. Mereka dan dua pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, yakni Mokhamad Bagza Ilham, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hakim PN Serang Vonis Pejabat Samsat Kelapa Dua 5 Tahun Penjara
1. Kedua terpidana belum dipecat karena masih mengajukan kasasi
Plt Inspektur Provinsi Banten M Tranggono mengatakan, kedua terpidana korupsi pajak tersebut belum dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena putusannya belum inkracht atau belum memiliki hukum tetap.
Kedua terpidana saat ini masih mengajukan kasasi dalam rangka mencari keadilan setelah vonis Pengadilan Tipikor Serang maupun banding di Pengadilan Tinggi Banten tetap menghukum 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, keduanya juga mendapat hukuman tanbahan berupa denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,1 miliar.
"Memang mereka di penjara, tapi belum inkracht, karena mereka masih mengajukan proses hukum yang lebih tinggi," kata Tranggono, Rabu (2/8/2023).