Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang Diusut Secara Pidana Pemilu
Bawaslu kembangkan ke dugaan kecurangan secara TSM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kota Serang segera menaikkan status dugaan penggelembungan suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Kemanisan menjadi tindak pidana pemilu.
"Hasil koordinasi kami dengan Gakkumdu satu hari atau dua hari ke depan ini, sudah ada beberapa TPS yang sudah kami register ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pidana," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: KPU Ungkap Penggelembungan Suara Caleg Golkar untuk DPRD Kota Serang
1. Bawaslu mengembangkan kasus ke jenis kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif
Saat ini pihaknya tengah mengembangkan dugaan kecurangan di 7 TPS Kemanisan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Mengingat, setiap suara calon legislatif (caleg) yang hilang di TPS tersebut masuk ke dalam perolehan salah satu caleg DPRD Kota Serang Partai Golkar berisial AS.
"Apakah ada pihak yang menggerakkan, siapa? Bisa timses atau peserta pemilu atau juga aparat pemerintah? Itu bisa kami kembangkan," katanya.