TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum KPPS di Kota Serang Selipkan Stiker Caleg Saat Bagikan C-6 

Kasus ini jadi temuan Bawaslu selama masa tenang

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan empat dugaan pelanggaran pemilu selama masa tenang menjelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Dua kasus diantaranya ada dugaan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempromosikan peserta pemilu kepada pemilih.

Baca Juga: Potret Jibaku Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Banten

1. Selebaran caleg diselipkan ke formulir C-6

Ilustrasi form pemberitahuan Pemilu 2024 untuk pemilih (IDN Times/Ita Malau)

Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly MM menjelaskan, ada oknum anggota KPPS menyelipkan stiker atau selebaran caleg saat membagikan formulir model C-6 atau surat pemberitahuan pemilu kepada warga.

"Pembagian (selebaran bergambar caleg) di Kecamatan Curug, masih kami dalami," kata Firly saat menggelar konferensi pers, Selasa malam (13/2/2024). 

2. Ada juga oknum PPS yang mengajak untuk memenangkan satu caleg tertentu

Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret penyelenggara lainnya, yakni oknum PPS dan KPPS yang berkonsolidasi di wilayahnya untuk memenangkan salah satu caleg tertentu di Curug.

Kasus ini, kataKasus Kmasih ditelusuri lebih lanjut. "Mereka masih bekerja (saat pencoblosan) dengan pengawasan dari kami. Mudah-mudahan ini bisa ditangani dengan baik, karena tidak mudah menanganinya,” katanya.

Berita Terkini Lainnya