Oknum KPPS di Kota Serang Selipkan Stiker Caleg Saat Bagikan C-6
Kasus ini jadi temuan Bawaslu selama masa tenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan empat dugaan pelanggaran pemilu selama masa tenang menjelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Dua kasus diantaranya ada dugaan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempromosikan peserta pemilu kepada pemilih.
Baca Juga: Potret Jibaku Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Banten
1. Selebaran caleg diselipkan ke formulir C-6
Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly MM menjelaskan, ada oknum anggota KPPS menyelipkan stiker atau selebaran caleg saat membagikan formulir model C-6 atau surat pemberitahuan pemilu kepada warga.
"Pembagian (selebaran bergambar caleg) di Kecamatan Curug, masih kami dalami," kata Firly saat menggelar konferensi pers, Selasa malam (13/2/2024).