Pejabat KCB Bank Banten Curi Rp6,1 M dari Brankas untuk Judi Online
Ridwan mengambil uang dari brankas bank bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang supervisor Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia diduga menyalahgunakan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar.
"Hari ini Kejati Banten telah menahan tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Diduga Kampanyekan Caleg, Kades di Maja Lebak Dilaporkan ke Bawaslu
1. Ridwan mengambil uang dari brankas selama 7 bulan mencapai Rp6,1 miliar
Didik menjelaskan, tersangka Ridwan memanfaatkan jabatannya selaku pemegang kunci dan sandi mengambil uang dari dalam brankas secara bertahap. Tercatat sebesar Rp6,1 miliar uang kas diambil oleh tersangka sejak bulan Februari 2022 hingga September 2022 atau sekitar selama tujuh bulan lebih.
"Dia mengambil dari brankas hampir setiap hari saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," katanya.