Pemerintah Bakal Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat Baduy
Penerbitan sertifikat agar lahan adat terlindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tengah memproses pembuatan sertifikat tanah ulayat atau adat Suku Baduy. Dari hasil pengukuran, luas lahan tanah ulayat mencapai 5.100 hektare meliputi wilayah Baduy Dalam dan Baduy Luar.
"Sekarang Kementerian ATR BPN sudah mengeluarkan ketentuan hak pengelolaan lahan untuk masyarakat adat," kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Resmi Diputus, Kawasan Suku Baduy Dalam Blank Spot Internet
1. Sertifikat lahan diterbitkan atas nama adat dalam bentuk HPL
Sertifikat tanah adat untuk suku yang tinggal di kaki Pegunungan Kendengan, Kabupaten Lebak, Banten itu bakal diterbitkan secara kelembagaan dengan mekanisme hak pengelolaan lahan (HPL). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktek jual beli lahan di kawasan tanah adat.
"Kami telah mendapat penjelasan dari Asda dengan klausul tidak diperkenankan disertifikat untuk perorangan tapi Kalau lembaga hukum adat baduy itu diperkenankan," katanya.