TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Bakal Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat Baduy

Penerbitan sertifikat agar lahan adat terlindungi

Suku Baduy bertani (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Serang, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tengah memproses pembuatan sertifikat tanah ulayat atau adat Suku Baduy. Dari hasil pengukuran, luas lahan tanah ulayat mencapai 5.100 hektare meliputi wilayah Baduy Dalam dan Baduy Luar.

"Sekarang Kementerian ATR BPN sudah mengeluarkan ketentuan hak pengelolaan lahan untuk masyarakat adat," kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Resmi Diputus, Kawasan Suku Baduy Dalam Blank Spot Internet

1. Sertifikat lahan diterbitkan atas nama adat dalam bentuk HPL

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sertifikat tanah adat untuk suku yang tinggal di kaki Pegunungan Kendengan, Kabupaten Lebak, Banten itu bakal diterbitkan secara kelembagaan dengan mekanisme hak pengelolaan lahan (HPL). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktek jual beli lahan di kawasan tanah adat.

"Kami telah mendapat penjelasan dari Asda dengan klausul tidak diperkenankan disertifikat untuk perorangan tapi Kalau lembaga hukum adat baduy itu diperkenankan," katanya.

2. Sertifikat diterbitkan agar tanah adat tetap terlindungi

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Yayat menyampaikan, pensertifikatan itu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan dan batas tanah adat agar melindungi lahan dari adanya klaim dari pihak luar maupun dalam sehingga terjadi konflik lahan.

"Selama masyarakat adat ada HPL itu tetap ada dan tidak ada perubahan kemanfaatan, justru malah lebih aman sertifikat nanti batasnya sudah jelas," katanya.

Berita Terkini Lainnya