TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratu Atut Belum Punya Hak Pilih di Pemilu 2024

Meski terdaftar dalam DPT, Atut tak diperkenankan mencoblos

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih belum memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, nama Atut sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 014, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

"Itu kan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebutkan Atut dicabut hak dipilih dan memilih. Itu gak boleh sampai menjalani masa pembebasan bersyarat," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya - Bapas Serang Sartono saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Usai Bebas, Atut Akan Terjun Kembali ke Politik? 

1. Atut baru bisa mencoblos pada pemilu berikutnya

IDN Times/Khaerul Anwar

Sartono mengungkap, Ratu Atut baru kembali mendapatkan hak pilihnya setelah 2026 masa pembebasan bersyaratnya berakhir dan baru akan mengikuti proses demokrasi pada pemilu berikutnya.

"Sudah saya kasih ke KPU dan Bu Atut dasarnya ini," katanya.

2. Andika membenarkan ibunya belum punya hak politik

IDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, anak Ratu Atut, Andika Hazrumy membenarkan bahwa hingga saat ini hak politik ibunya masih belum pulih karena kasus hukum yang menjerat mantan Gubernur Banten itu. Bahkan, pihak keluarga sempat berkonsultasi dengan Bapas Serang mengenai hal tersebut.

"Bu Atut karena konsultasi belum punya hak pilih, beliau tidak bisa hadir," katanya.

Berita Terkini Lainnya