Ratu Atut Belum Punya Hak Pilih di Pemilu 2024
Meski terdaftar dalam DPT, Atut tak diperkenankan mencoblos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih belum memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, nama Atut sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 014, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
"Itu kan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebutkan Atut dicabut hak dipilih dan memilih. Itu gak boleh sampai menjalani masa pembebasan bersyarat," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya - Bapas Serang Sartono saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).
1. Atut baru bisa mencoblos pada pemilu berikutnya
Sartono mengungkap, Ratu Atut baru kembali mendapatkan hak pilihnya setelah 2026 masa pembebasan bersyaratnya berakhir dan baru akan mengikuti proses demokrasi pada pemilu berikutnya.
"Sudah saya kasih ke KPU dan Bu Atut dasarnya ini," katanya.