TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SKTM Dicabut, Al Muktabar: Warga Miskin Masih Bisa Dilayani RS  

Pasien miskin akan dialihkan ke BPJS PBI

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, rumah sakit milik Pemprov Banten masih bisa melayani pasien miskin yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), meski kebijakan itu sudah dicabut. Seperti apa mekanismenya?

Saat di fasilitas kesehatan, pasiendengan SKTM akan diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebegai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah.

"Tidak ada SKTM itu yang tidak dilayani, itu tidak ada. Setelah dia dilayani, maka dia akan dimasukan ke cakupan BPJS. Mungkin bisa lebih bagus pelayanannya,” kata Al Muktabar, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Mulai 2024, Warga Miskin di Banten Tak Bisa Berobat Pakai SKTM

1. Al Muktabar mengaku belum cabut aturan soal SKTM

Suasana Ruangan IGD RS Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Kamis (6/7/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bahkan, Al Muktabar mengaku belum mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten. Salah satu yang diatur dala pergub itu adalah soal SKTM.

Dengan begitu, kata dia, warga dengan SKTM masih dapat menikmati pelayanan pelayanan kesehatan gratis. "Hanya saja, skema yang akan diberlakukan saat ini adalah masyarakat yang tidak mampu itu akan diarahkan untuk mendaftar BPJS PBI," katanya.

2. Peralihan peserta SKTM ke BPJS PBI adalah penyesuian terhadap UU Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Al Muktabar mengutarakan, peralihan peserta SKTM ke peserta BPJS tersebut merupakan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, semua jaminan kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, harus dilebur pengelolaannya ke BPJS.

"Dan itu aturan yang mengatur begitu. Jadi, kita menyesuaikan ke peraturan perundangan," katanya.

Berita Terkini Lainnya