TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Badak Jawa di Ujung Kulon Mati Diburu dan Diambil Culanya

Ini terungkap dalam sidang pemburu badak

ilustrasi palu kayu sidang (unsplash.com/tingeyinjurylawfirm)

Serang, IDN Times - Badak bercula satu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, tewas diburu pemburu liar. Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus satwa liar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa Sunendi.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perburuan Badak Jawa di TNUK

1. Para terdakwa memburu badak sekira Mei 2022

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten (Wikimedia.org/Muhammad Adimaja)

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum terjadi penangkapan terdakwa Sunendi sekitar bulan Mei 2022, mendatangi rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak Jawa.

Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan. Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 WIB terdakwa menemukan 1 ekor badak cula satu yang sedang makan.

2. Badak tewas ditembak, disembelih, dan diambil culanya

Melihat adanya badak cula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter, Sunendi langsung menembak badak berulang kali yang mengenai bagian pantat dan perut hingga badak tersebut mati.

Setelah badak itu mati, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok. Kemudian, cula badak dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik. Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.

Di rumah itu, cula badak itu dimasukkan ke dalam ember berisi air. Tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu Sunendi menyembunyikannya di atas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.

3. Cula badak dijual ke penadah di Jakarta Rp280 juta

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi (penadah cula badak) untuk menjual cula badak hasil buruannya. Sunendi kemudian menawarkan cula badak itu seharga Rp300 juta. Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.

Sunendi kemudian kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula badak kepada rekan-rekannya. Dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.68.750.000.

Atas perbuatannya itu, Sunendi yang tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati bertentangan dengan undang-undang.

Perbuatan Sunendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya