3 Badak Jawa di Ujung Kulon Mati Diburu dan Diambil Culanya
Ini terungkap dalam sidang pemburu badak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badak bercula satu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, tewas diburu pemburu liar. Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus satwa liar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa Sunendi.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perburuan Badak Jawa di TNUK
1. Para terdakwa memburu badak sekira Mei 2022
Dalam dakwaan disebutkan, sebelum terjadi penangkapan terdakwa Sunendi sekitar bulan Mei 2022, mendatangi rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak Jawa.
Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan. Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 WIB terdakwa menemukan 1 ekor badak cula satu yang sedang makan.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.