Bawaslu Putuskan Kades di Serang yang Pose 2 Jari Tak Bersalah
Padahal dalam foto kades juga megang stiker Prabowo-Gibran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memutuskan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Syarif Hidayatullah tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Kades tersebut dilaporkan warga karena diduga tidak netral karena pose dua jari sambil memegang stiker pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil pesiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Sudah kami bahas bersama Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dan pleno di Bawaslu. Hasilnya yang dilaporkan oleh warga itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Periksa Kades yang Pose Dua Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo
1. Bawaslu menyebut foto tidak bisa jadi alat bukti kuat
Disampaikan Holid, bukti foto yang dilampirkan oleh pelapor tidak cukup kuat untuk memutuskan Syarif terbukti melalukan pelanggaran pidana pemilu.
Selain itu, keterangan yang disampaikan pelapor dan terlapor itu kurang kuat untuk menjerat Kades Kosambironyok.
"Bukti foto yang dilaporkan oleh warga tidak bisa langsung disematkan bersalah pada kades tersebut. Apalagi, pihak pelapor tidak ada di lokasi dan bukan pelapor yang memfoto," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.