TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah Pengamen di Serang Diperkosa di Taman Kota

Korban juga dicekoki miras oleh sesama pengamen

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Seorang pengamen perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Serang. Pelakunya, ED (37), sesama pengamen.

Ironisnya, korban dicekoki minuman keras terlebih dahulu di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang sepi dan gelap. Saat korban tak sadar, pelaku memerkosanya.

Baca Juga: KPPS Meninggal di Banten Jadi 13 Orang, KPU Mulai Salurkan Santunan

1. Korban dan pelaku berkenalan saat sama-sama mengamen di taman kota Ciruas

freeimages.com

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menjelaskan, ED sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika tersangka mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023.

Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota. "Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember, dia berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen," kata Andi, Kamis (22/2/2024).

2. Tersangka mengajak korban minum minuman keras hingga mabuk

pixabay/ninocare

Pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 usai mengamen, tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum.

Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga. "Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan napsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota," katanya.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personel Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari," katanya.

3. Pelaku mengaku tak kuat menahan birahi saat melihat korban mabuk

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Sementara ED mengakui perbuatannya. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Korban kemudian saya setubuhi," katanya.

Tersangka ED juga mengaku berstatus duda lantaran diceraikan istrinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. "Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban)," katanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tambah Gerakan Pangan Murah Jadi 104 Titik

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya