TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bonnie Triyana Jadi Pengganti Anggota DPR RI Terpilih Dapil Banten I

Caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah V juga diganti

IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya Sih...

  • KPU mengganti caleg terpilih PDIP di Dapil Banten I dan Jawa Tengah V
  • Bonnie Triyana menggantikan Tia Rahmania di Banten I, Didik Haryadi menggantikan Rahmad Handoyo di Jawa Tengah V
  • Pergantian karena Tia diberhentikan dari partai, Didik memperoleh 74.750 suara di Pemilu 2024

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satunya, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024, telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.

"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten 1," dikutip dari surat kepitusan tersebut, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit, 2 Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Bui

1. Dari Dapil Banten I ada Bonnie Triyana

Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai calon terpilih anggota legislatif (Caleg) PDIP daerah pemilihan (Dapil) Banten I.

Bonnie yang memperoleh 36.516 suara, menggantikan Tia Rahmania, selaku calon terpilih peringkat kesatu suara terbanyak di Dapil Banten I.

“Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia) diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI.

2. PDIP juga mengganti caleg terpilih di Dapil Jateng V

Selain di Banten, KPU RI juga menetapkan caleg terpilih dari PDIP di Dapil Jawa Tengah V yakni Didik Haryadi. Dia menggantikan Rahmad Handoyo, selaku calon terpilih peringkat suara sah ketiga di dapil tersebut.

Didik Haryadi sendiri memperoleh 74.750 suara di Pemilu 2024 lalu.

3. Ribka menyebut penggantian dan pemecatan kewenangan Megawati

Saat dikonfirmasi, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati mengatakan, terkait pengggantian anggota legislatif dan pemecatan seorang kader partai merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka.

Baca Juga: Pilgub Banten, Andra-Dimyati Bakal Tiru Kampanye Ala Prabowo-Gibran

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya