TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pejabat BPBD Banten Didakwa Pengadaan Laptop Fiktif

Pengusaha yang jadi korban, diduga merugi Rp1,4 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya Sih...

  • Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra, didakwa penipuan proyek fiktif pengadaan laptop senilai Rp1,4 miliar.
  • Kasus bermula dari informasi pengadaan laptop di BPBD Banten yang dibuat oleh pihak PT Implementasi Teknologi Indonesia.
  • Akibat aksi keduanya, PT ITI milik Anton Firmansyah merugi sebesar Rp1,4 miliar dan mereka didakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, Ayub Andi Saputra (45) menjalani sidang perdana atas dugaan penipuan proyek fiktif pengadaan laptop. Dalam kasus ini, korban diduga merugi senilai Rp1,4 miliar.

Ayub didakwa bersama terdakwa lain, yakni Eddy Purnama selaku pihak mengaku sebagai orang BPBD Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/9/2024). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.

Baca Juga: Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Bertambah, Ngadu ke Pj Gubernur 

1. Awal mula kasus penipuan pengadaan laptop

Engelin menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 13 April 2023, saat sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Rina Apreisiana mendapatkan informasi adanya pengadaan laptop di BPBD Banten dari saksi Antonius Maharjati.

Kemudian, Direktur PT ITI, Anton Firmansyah menyuruh Antonius dan Rina untuk bertemu dengan Eddy, Wawan, dan Handono yang mengaku sebagai perwakilan dari BPBD Banten. Pertemuan lalu terjadi pada 14 April di Hotel Le Dian Serang.

Dalam pertemuan itu, Eddy menjelaskan bahwa pengadaan laptop yang dibutuhkan adalah jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit.

Pengiriman laptop itu kemudian dilakukan dalam tiga tahap. Pengiriman pertama dan kedua masing-masing sebanyak 50 unit. "Dan pengiriman ketiga sebanyak 25 unit,” kata Engelin saat membacakan dakwaan.

2. Mengaku sebagai PPK, terdakwa Ayub membuat SPK pengadaan 50 unit

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di waktu yang sama, Rina lalu meminta apakah spesifikasi laptop bisa diubah menjadi merek Axioo yang kemudian disetujui oleh Eddy. Rina dan Anto kemudian diajak Eddy ke kantor BPBD untuk bertemu dengan terdakwa Ayub.  Di sana mereka mendantangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Ayub yang saat itu mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyetujui perggantian merek laptop dari Asus Tuf Gaming menjadi Axioo Mybook Pro L7v (16N9). Tapi yang tertera dalam 25 SPK pengadaan barang laptop merek Asus Tuf Gaming dengan tiap SPK berjumlah lima unit. Per unitnya seharga Rp32,9 juta.

"Pembayaran kemudian disepakati untuk dilakukan seminggu setelah barang diterima," katanya.

Sekitar awal Mei 2023, Rina memberitahu Eddy bahwa barang sudah tersedia dan siap dikirim. Eddy lalu menyampaikan bahwa pengiriman tidak langsung ke gudang BPBD Banten, melainkan mengantarkan ke alamat Perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9, sebagai lokasi penyimpanan 60 unit laptop tersebut.

“Eddy mengatakan bahwa 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dengan alasan nanti banyak LSM," katanya.

PT ITI lalu menagih uang laptop yang sudah dikirim itu kepada Eddy dan Ayub, tapi keduanya tidak kunjung membayar. Eddy dan Ayub malah meminta pengiriman 50 laptop lagi. PT ITI kemudian menolak.

Pada Juli 2023, Eddy kemudian mengirim surat perintah membayar kepada Rina dan Anton Firmansyah.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya