Pemprov Banten: 11.737 Honorer Diangkat Jadi PPPK Akhir Tahun
Tapi, mereka tetap harus mengikuti tes yang dilakukan BKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten memastikan 11.737 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Aan Fauzan mengatakan, pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan usalan Penjabat (Pj) Gubernur Banten kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.
Baca Juga: Tak Dapat THR, Honorer di Banten Bakal Dapat Tunjangan Khusus
1. Menpan RB sudah menyetujui jumlah tambahan ASN 2024
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember tahun 2024.
“Atas penyampaian usulan tersebut, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebanyak 11.737 untuk Provinsi Banten," kata Aan, Kamis (25/4/2024)
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.