Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten I Disidangkan
Pelapor sejarawan sekaligus caleg PDIP, Bonnie Triyana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mulai menyidangkan kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil Banten I, Tia Rahmania.
Persidangan pertama digelar hari ini, Rabu (24/4/2024) dengan agenda pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruang sidang Bawaslu Banten. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Tia lolos ke Senayan dengan meraih 37.359 suara.
Baca Juga: Caleg Petahana DPR Protes Penggelembungan Suara di Banten
1. Selain Tia, ada 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang turut dilaporkan
Selain Tia, ada 8 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang turut menjadi terlapor dalam perkara ini. Pihak pelapor merupakan sesama caleg PDIP di dapil yang sama Bonnie Triyana. Bonnie disebut dirugikan atas kasus dugaan penggelembungan suara itu.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, pada dugaan pelanggaran administratif ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan. Hal itu berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.
"Kalau pelanggaran administratif kan berarti terkait terbukti atau tidak terbukti (tergugat) melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara)," kata Ali, Rabu (24/4/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.