TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten I Disidangkan

Pelapor sejarawan sekaligus caleg PDIP, Bonnie Triyana

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mulai menyidangkan kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil Banten I, Tia Rahmania.

Persidangan pertama digelar hari ini, Rabu (24/4/2024) dengan agenda pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruang sidang Bawaslu Banten. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Tia lolos ke Senayan dengan meraih 37.359 suara.

Baca Juga: Caleg Petahana DPR Protes Penggelembungan Suara di Banten

1. Selain Tia, ada 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang turut dilaporkan

Dok. Istimewa/Bawaslu

Selain Tia, ada 8 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang turut menjadi terlapor dalam perkara ini. Pihak pelapor merupakan sesama caleg PDIP di dapil yang sama Bonnie Triyana. Bonnie disebut dirugikan atas kasus dugaan penggelembungan suara itu.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, pada dugaan pelanggaran administratif ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan. Hal itu berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.

"Kalau pelanggaran administratif kan berarti terkait terbukti atau tidak terbukti (tergugat) melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara)," kata Ali, Rabu (24/4/2024).

2. Ali: Bawaslu fokus pada dugaan pelanggaran administratif

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Meski demikian, pihaknya tidak menampik putusan dari Bawaslu Banten nantinya berpotensi terhadap dengan hasil perolehan suara. "Tapi bahwa nanti di dalamnya ada perhitungan, itu soal lain. Tapi fokusnya pada pelanggaran administratifnya," katanya.

Ali menerangkan, untuk menghasilkan putusan, butuh beberapa kali sidang. Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.

Pada pihak terlapor PPK, lanjut Ali, akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis. "Kondisnya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya