Polisi: Pria yang Sebar Konten Penistaan Agama Hanya Diperalat
Pelaku tak mengenyam pendidikan dan berkebutuhan khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menyebut pria DS diduga diperalat oleh seseorang inisial A alias N untuk menyebarkan konten penistaan agama di grup media sosial Telegram. Sebelumnya, DS sudah ditangkap polisi.
"Dari fakta yang kami temukan supaya tidak terbangun asumsi bahwa yang melakukan tindakan itu saudara DS, karena saudara DS ini orang yang dimanfaatkan," kata Sofwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Diduga Sebarkan Konten Penistaan Agama, Pria di Serang Ditangkap
1. Pelaku DS tak mengenyam pendidikan dan berkebutuhan khusus
Sofwan juga mengungkap, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa DS yang berusia 19 tahun itu hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 SD. Kemudian selama ini ia tidak pernah mendapatkan pengetahun umum dan agama.
Bahkan, kondisi fisik DS memerlukan kebutuhan khusus karena kakinya tak bisa berjalan dan harus menggunakan alat bantu. "Sehingga kesehariannya hanya duduk dan tiduran serta main HP. Waktu luang ini dimanfaatkan oleh oknum," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.