Remaja 16 Tahun di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur
Korban sempat dicekoki miras oleh pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Serang diperkosa MM (16), remaja lelaki kenalannya di rumah kontrakan daerah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.
Akibat perbuatannya, MM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban, Sabtu (20/4/2024) sore.
"Tersangka diamankan personel Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Minggu (21/4/2024).
1. Korban awalnya diajak jalan-jalan
Candra menjelaskan, kasus perkosaan yang dilakukan tersangka MM terjadi, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak jalan-jalan.
"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," katanya.
Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Namun korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pests miras bersama teman-temannya.
"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.