2 WNI Lolos dari Perdagangan Orang Gegara Ketakutan
Keduanya ketakutan dan melapor ke petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Dua warga negara Indonesia (WNI) hampir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka lolos dari jeratan karena curiga, sebelum diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Dua WNI itu berinisial MRD dan RHD. MRD kemudian melapor kanal Layanan Informasi dan Pengaduan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 26 Juli lalu.
"Dia (MRD) menginformasikan, dia dan rekannya akan berangkat menggunakan visa kunjungan. Yang setelah kami dalami, mereka memang akan bekerja secara non-prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Jumat (28/7/2023).
1. Kedua korban ketakutan saat akan diberangkatkan ke Dubai
Lebih lanjut Tito menjelaskan kronologinya. Dari hasi penelusuran, kedua WNI itu seharusnya berangkat Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 pada 27 Juli 2023 pukul 17.40 WIB dengan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari.
Keduanya dijanjikan bisa bekerja di Dubai, namun merasa curiga lantaran persyaratan yang mudah. "Kecurigaan dan ketakutan inilah yang mendasari keduanya melapor ke kami, sehingga kemarin, 27 Juli 2023, mereka berhasil kami amankan," imbuhnya.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 2.659 PMI Ilegal