Ada Gas Bocor, Izin Pabrik Es Terancam Dibekukan
Ada 55 orang yang sempat dilarikan ke rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ternyata pernah memberi surat peringatan kepada pabrik es yang mengalami kebocoran gas hingga menyebabkan puluhan warga dilarikan ke IGD rumah sakit. Diketahui, pabrik tersebut merupakan milik PT Danesha Utama Patria yang berada di Jalan KS Tubun, Karawaci, Kota Tangerang.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengungkap, sanksi itu pernah diberikan pada 30 Desember 2019. "Namun dengan adanya kejadian ini akan dievaluasi untuk sanksi administrasi menjadi pembekuan izin," ujar Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Kebocoran Gas Amonia di Kota Tangerang, Warga Alami Sesak Napas
1. Pemkot Tangerang juga minta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban
Terkait musibah ini, Pemkot Tangerang akan mengevaluasi perusahaan tersebut, terutama soal keamanan produksi agar peristiwa tersebut tak kembali terjadi. Nurdin pun mengatakan, Pemkot Tangerang telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan, terkait peristiwa tersebut, termasuk biaya pengobatan warga.
“Perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk biaya yang tidak ter-cover dengan asuransi kesehatan masyarakat, karena ini kejadian luar biasa," kata dia.
PT Danesha Utama Patria, ungkap Nurdin, sudah menyampaikan kesiapannya untuk menanggung biaya pengobatan yang diperlukan, termasuk kalau ada hal-hal yang dibutuhkan warga terkait kejadian ini--termasuk berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya yang terkena dampak.