TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kantor SAR Jakarta-AP II Perjelas Koordinasi Jika Ada Laka Pesawat

SAR Jakarta tangani kecelakaan pesawat di luar bandara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Jakarta bersama PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meneken nota kesepahaman koordinasi atau Letter of Operasional Coordination Agreement (LOCA) dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara. Diketahui, wilayah penanganan Kantor SAR Jakarta berada diantaranya Bandara Soekarno-Hatta dan Banten. 

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari mengatakan bahwa, LOCA tersebut didasarkan pada tugas dan tanggung jawab masing-masing guna menghasilkan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara di wilayah tugas SAR Jakarta yang sesuai dengan amanah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Kerja sama ini sudah lama sebenarnya. Tapi ini perpanjangan, terakhir 5 tahun yang lalu. Jadi akan berlaku 5 tahun ke depan," kata Desiana di Swiss-Belhotel Airport, Kota Tangerang, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Bandara Soetta Jadi Bandara Paling Pulih dari Pandemik COVID-19

1. Kantor SAR Jakarta menangani kecelakaan pesawat di luar bandara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Desiana menjelaskan, pihaknya akan melakukan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara di luar kawasan bandara atau di wilayah kerja Kantor SAR Jakarta. 

"Kalau di dalam bandara, tanggung jawabnya nanti sebagai SAR coordination adalah pihak bandara sendiri, ketika di luar Bandara baru kami," jelasnya.

2. Kantor SAR Jakarta juga teken LOCA dengan stakeholder lain

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain dengan pengelola Bandara Soetta, 5 UPT Badan SAR Nasional atau Basarnas juga meneken penandatanganan LOCA dengan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama Bandara Soekarno-Hatta, terdiri dari Kantor SAR Jakarta, Bandung, Banten, Lampung dan Pontianak. 

"Intinya, untuk penanganan kecelakaan transportasi udara di dalam maupun di luar Bandara. Kalau di dalam bandara, tanggung jawabnya nanti sebagai SAR coordination adalah pihak bandara sendiri, ketika di luar Bandara baru kami (Kantor SAR)," jelasnya. 

Desiana menuturkan poin LOCA tersebut, pertama melaksanakan tukar-menukar informasi untuk kegiatan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara. Kedua, melakukan updating data dan informasi terkait pesawat udara yang membutuhkan pencarian dan pertolongan. 

"Ketiga, menyampaikan data dan informasi terkait berakhirnya pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara, dan yang terakhir adalah memberikan dukungan sumber dava, dan jika memungkinkan bersama-sama melaksanakan perencanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadar kecelakaan pesawat udara," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya