Kerap Bikin Onar, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap di Kawasan PIK 2
Ketiganya bakal dideportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Petugas Imigrasi Tangerang menangkap 3 warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Tangerang. Ketiga WNA itu dilaporkan kerap berbuat onar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, ketiganya yakni berinisial JSP (31), CUD (23), dan SFO (23). "Saat dokumen keimigrasiannya diperiksa oleh petugas Imigrasi, ketiganya diketahui overstay izin tinggal kunjungannya," ujar Uray, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Puncak Musim Kemarau, Warga Kota Tangerang Harap Waspada DBD
1. Ketiganya sudah overstay lebih dari 60 hari
Uray menuturkan, ketiganya diketahui sudah overstay lebih dari 60 hari. Izin tinggal WNA berinisial JSP habis sejak 19 Agustus 2023. Untuk WNA CUD sudah overstay lebih lama lagi, yakni sejak 10 Oktober 2022.
"Dan SFO sempat tidak bisa menunjukkan dokumen apapun kepada petugas, namun setelah diberikan waktu bisa menunjukkan, namun juga izin tinggal (habis) atau overstay sejak 20 Desember 2022," jelasnya.