Baliho Dukungan Sekda Tangerang Marak, Ini Kata BKPSDM
ASN harus mundur saat ditetapkan pencalonannya oleh KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Baliho dan spanduk yang menuliskan dukungan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang menjadi Calon Bupati Tangerang bertebaran di setiap kecamatan di wilayah tersebut. Padahal, Maesyal saat ini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang mewajibkan tak melakukan politik praktis.
Atas kondisi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan angkat bicara. "Soal adanya isu ASN terlibat politik, sebetulnya ada aturannya yang mengatur hal tersebut," katanya, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang Rp300 Ribu, Tante di Tangerang Bunuh Ponakan
1. BKPSDM menyebut ASN harus mundur jika terlibat politik praktis
Hendar mengungkapkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur soal keterlibatan para aparatur negara dalam dunia politik, serta pencalonannya sebagai gubernur, wali kota, hingga bupati.
"Dalam aturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, diatur soal ASN yang terlibat atau akan maju dalam pemilu atau pilkada. Dimana, para ASN wajib mundur dari statusnya sebagai ASN saat mendaftar sebagai calon," ujarnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.