TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

100 Ribu Warga Tangsel Ber-KTP Jakarta

Disdukcapil Tangsel minta warga urus pindah domisili

Tampilan KTP digital (IDN Times/Khusnul Hasana)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Penonaktifan kartu tanda penduduk itu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data penduduk Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengatakan, sekitar 100 ribu warga Tangsel masih ber-KTP Jakarta. Sejak Januari hingga kini sudah 10 ribuan warga DKI Jakarta proses pindah ke Tangsel.

“(Batas akhir proses pengajuan pindah KTP) Desember 2024,” kata Dedi, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Calon Wali Kota Tangsel Jalur Independen Minimal Dapat 66.446 Dukungan

1. Warga diminta tidak menunggu pemblokiran, baru mengurus KTP

Ilustrasi perekaman KTP-El bagi pemilih pemula. (Dok. Istimewa)

Dedi mengatakan, syarat bagi pendatang atau pembuatan kartu keluarga (KK) baru karena pindah ada lima syarat. Pemohon mesti pilih salah satu dari Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari DKI Jakarta.

Satu dari kelima syarat adalah, Surat Hak Milik; Akta Jual Beli; Pajak Bumi dan Bangunan; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; dan atau cicilan rumah.

Jika status rumah mengontrak, lanjut Dedi, wajib ada izin tertulis bermaterai dari pemilik rumah, fotocopy asli KTP pemilik rumah dan tanda bayar atau kwitansi sebagai bukti mengontrak.

“Saya berharap warga gak harus nunggu diblokir proseslah sepanjang blanko ada dan belum antri,” kata Dedi.

2. Urus data kependudukan bisa secara online

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menurutnya, untuk mengurus pindah dan menjadi KK cukup lewat online. Pencetakan dokumen pun dapat dilakukan sendiri karena sudah menerapkan sistem digital (paperless).

Adapun kalau e-KTP, ujar Dedi Budiawan, karena bentuknya kartu maka pilihan daftar bisa secara online, datang ke gerai Disdukcapil atau pakai jasa antar dokumen via ojek online.

Ada hal penting dari pemblokiran KTP DKI karena banyak warga berdomisili di Kota Tangsel. Salah satu alasan warga banyak enggan pindah KTP karena biaya balik nama kendaraan. Informasi dari Pemprov DKI Jakarta sudah ada kerja sama antara Samsat DKI, Jawa Barat dan Banten akan digratiskan.

“Sebab warga terdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta juga dirasakan oleh masyarakat se-Jabodetabek,” kata Dedi.

Berita Terkini Lainnya