100 Ribu Warga Tangsel Ber-KTP Jakarta
Disdukcapil Tangsel minta warga urus pindah domisili
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Penonaktifan kartu tanda penduduk itu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data penduduk Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengatakan, sekitar 100 ribu warga Tangsel masih ber-KTP Jakarta. Sejak Januari hingga kini sudah 10 ribuan warga DKI Jakarta proses pindah ke Tangsel.
“(Batas akhir proses pengajuan pindah KTP) Desember 2024,” kata Dedi, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Calon Wali Kota Tangsel Jalur Independen Minimal Dapat 66.446 Dukungan
1. Warga diminta tidak menunggu pemblokiran, baru mengurus KTP
Dedi mengatakan, syarat bagi pendatang atau pembuatan kartu keluarga (KK) baru karena pindah ada lima syarat. Pemohon mesti pilih salah satu dari Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari DKI Jakarta.
Satu dari kelima syarat adalah, Surat Hak Milik; Akta Jual Beli; Pajak Bumi dan Bangunan; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; dan atau cicilan rumah.
Jika status rumah mengontrak, lanjut Dedi, wajib ada izin tertulis bermaterai dari pemilik rumah, fotocopy asli KTP pemilik rumah dan tanda bayar atau kwitansi sebagai bukti mengontrak.
“Saya berharap warga gak harus nunggu diblokir proseslah sepanjang blanko ada dan belum antri,” kata Dedi.