TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocor Gas Amonia, Pabrik Es di Kota Tangerang Pernah Disanksi DLH 

Pabrik tersebut sebelumnya sudah diberi peringatan

Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Setelah kebocoran gas amonia dari pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menerjunkan tim khusus untuk mendalami insiden tersebut.

Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki menyebut, pihaknya sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.

"Hasilnya, DLH Kota Tangerang sudah melakukan pengawasan, bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019," kata Dadang, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Ada Gas Bocor, Izin Pabrik Es Terancam Dibekukan

1. Kondisi pipa mesin pendingin air disoroti

Dok. Pemkot Tangerang

Salah satu yang disoroti, lanjut Dadang, adalah kondisi pipa mesin pendingin air. Pihaknya pun sudah menyampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.

“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” kata Dadang.

Berita Terkini Lainnya