Bocor Gas Amonia, Pabrik Es di Kota Tangerang Pernah Disanksi DLH
Pabrik tersebut sebelumnya sudah diberi peringatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Setelah kebocoran gas amonia dari pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menerjunkan tim khusus untuk mendalami insiden tersebut.
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki menyebut, pihaknya sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.
"Hasilnya, DLH Kota Tangerang sudah melakukan pengawasan, bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019," kata Dadang, Rabu (7/2/2024).
1. Kondisi pipa mesin pendingin air disoroti
Salah satu yang disoroti, lanjut Dadang, adalah kondisi pipa mesin pendingin air. Pihaknya pun sudah menyampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.
“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” kata Dadang.