TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Wali Kota Tangsel Jalur Independen Minimal Dapat 66.446 Dukungan

Angka itu jadi syarat minimal dengan sebaran 4 kecamatan

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tangsel) dalam Pilkada serentak 2024 disyaratkan mesti mengantongi puluhan ribu dukungan warga.

“Minimal 66.446 dukungan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Ini Linimasa Tahapan Pilkada Tangsel 

1. Sebaran dukungan itu harus ada di empat kecamatan

Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Ajat menjelaskan, ketentuan dasar perhitungan jumlah dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur perorangan atau independen telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU)  Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada.

Pasal 41 Ayat 2 huruf d tertulis, calon independen dari kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur independen ini pun warga dengan domisili KTP warga pendukung telah ditentukan.

“Sebaran minimal empat kecamatan,” kata Ajat.

Berita Terkini Lainnya