TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengurus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Bisa online dan offline juga lho

Dinas Dukcapil Kota Tangerang (Dok.IDN Times/Pemkot Tangerang)

Kota Tangerang, IDN Times - Fenomena pendatang setelah Lebaran terlihat di sejumlah wilayah, tak terkecuali di Kota Tangerang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang berencana menetap di Kota Tangerang untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.

1. Bisa online dan offline

Ilustrasi Disdukcapil (dok. Ditjen Dukcapil)

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menjelaskan, para pendatang dari berbagai daerah ke Kota Tangerang dapat segera mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang.

"Kepengurusan ini dapat dilakukan secara offline dan online," kata Irman, Minggu (21/4/2024).

2. Ini lokasi pelayanan offline

Dinas Dukcapil Kota Tangerang (Dok.IDN Times/Pemkot Tangerang)

Kata Irman, kepengurusan surat pindah domisili secara offline dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, kantor 13 kecamatan, hingga booth layanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone.

"Berkas yang perlu dibawa ialah surat pindah dari daerah asal, Kartu Keluarga dan KTP-el. Secara proses KTP-el dengan data baru akan diproses selama 14 hari kerja sedangkan data KK baru dapat diproses sehari jadi," kata dia.

Berita Terkini Lainnya