TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Bullying di Binus School Serpong Berpotensi ke Pengadilan

Proses diversi di kepolisian belum berhasil

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus perundungan yang melibatkan pelajar Binus School Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal berujung ke pengadilan. Pelaku dan korban tidak menemui kata sepakat.

Mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Furba Indah mengatakan, upaya diversi yang dilakukan Polres Tangsel buntu sebab pihak korban tetap ngotot mencari keadilan di pengadilan.

"Korban belum mengamini hal itu untuk diversi,” kata Furba, Rabu (20/3/2024).

Furba menjelaskan, diversi merupakan langkah konkret penegakan hukum di luar pengadilan dengan mengutamakan kesepakatan. Proses diversi juga tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan selanjutnya.

Pihaknya mendorong diversi ini karena beberapa kondisi. Pertama, ancaman pidana kasus ini di bawah 7 tahun. "Kedua, anak ini masih di bawah umur.  Kami sangat mengamini kalau upaya diversi ini dapat dilaksanakan,” kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Bullying Pelajar di Binus, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 Berstatus ABH

1. Proses diversi harus disepakati semua pihak

Furba menerangkan, terkait kesepakatan dalam diversi ini merujuk Pasal 11 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Di dalamnya tertuang aturan harus ada kesepakatan kedua belah pihak, khususnya korban dan keluarga korban.

“Sesuai UUU Sistem Peradilan Anak, diversi merupakan bagian dari restorative justice dan kami UPTD PPA mengamini hal tersebut," kata Furba.

Akan tetapi, lanjutnya, pertemuan yang sudah dilakukan tidak berujung pada kesepakatan, termasuk soal ganti kerugian. Kemudian, lanjut Furba, adanya mekanisme rehabilitasi dan pembinaan yang ditawarkan, pihak korban pun tidak hadir untuk menyepakati.

Berita Terkini Lainnya